Flicker Images

kegiatan

Bimtek Doksistu pertanian organik


Salah satu agenda dalam Nawacita adalah mewujudkan
kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor
strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda
peningkatan kedaulatan pangan yang salah satu
sasarannya yaitu “1000 desa pertanian organik”.
Pengembangan 1000 desa pertanian organik sejalan
dengan program “go organic” yang dicanangkan
Kementerian Pertanian pada tahun 2010. Pengembangan
1000 desa pertanian organik membuka peluang yang baik
bagi komitmen jajaran Kementerian Pertanian untuk
memperbaiki lahan kritis dan menumbuhkan petani
mandiri, mengingat bahwa seluruh bahan input dalam
pertanian organik dipenuhi melalui kearifan lokal.
Budidaya tanaman dalam pertanian organik memakai
pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses
ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan
makanan, pemeliharaan kesuburan tanah, pengendalian
organisme pengganggu tanaman secara alami dan
penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem.
Pertanian organik mengedepankan hubungan yang
harmonis antara unsur yang ada di alam.
Prinsip dasar pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu
prinsip lingkungan (biodiversitas), sosial (lapangan kerja
dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan
pendapatan).
Penilaian sertifikasi sistem pertanian organik tidak
didasarkan pada produk akhir saja, tetapi lebih pada
proses produksi mulai dari budidaya sampai dengan distribusi, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
(SNI) 6729:2013 tentang Sistem Pertanian
Organik.Implementasi penerapan sistem dan
pengawasan produk organik, diatur dalam Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
64/Permentan/OT.140/5/2013 yang diberlakukan pada
tanggal 30 Mei 2014 (satu tahun setelah diundangkan).
Sesuai dengan ketentuan pada Permentan tersebut
diatas, semua produk organik yang beredar di Indonesia
dan mencantumkan klaim “organik” harus mencantumkan
logo organik indonesia.
Pelaku usaha/poktan/gapoktan yang ingin mengajukan
sertifikasi organik, harus mengacu pada standar dan
peraturan dimaksud, sehingga integritas keorganikan
produk diakui, baik nasional maupun internasional.
Pelaku usaha agribisnis di Indonesia sebagian besar
merupakan pelaku usaha berskala kecil, sehingga
penerapan sistem pertanian organik menghadapi kendala
baik dari segi penerapannya maupun sertifikasinya. Untuk
mengatasi kendala biaya sertifikasi yang cukup
memberatkan bagi pelaku usaha organik yang pada
umumnya berskala kecil-menengah, sertifikasi organik
dapat dilakukan secara berkelompok. Salah satu
persyaratan sertifikasi organik berbasis kelompok adalah
penerapan Sistem Kendali Internal (SKI)/Internal Control
System (ICS).










Dan pada tahun ini kelompok taruna tani Sumber Mulyo mendapat amanah dari Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar untuk mewujudkan pertanian organik di wilayah Karanganyar.
Pada hari Jum'at tanggal 19 mei 2017 kegiatan ini mulai di laksanakan dengan mengadakan Bimbingan Teknis Dokumentasi Sistim Mutu Pertanian Organik yang dihadiri oleh 4 orang perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten dan Propinsi.
Narasumber di sampaikan oleh Drs. Purwanto M.Si dari Lembaga Sertifikasi Organik INOFICE dari bogor.
Selama acara di sambut dengan antusias oleh seluruh anggota Kelompok Taruna Tani Sumber Mulyo.

About Rawu yama

Diberdayakan oleh Blogger.