ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TARUNA TANI
“SUMBERMULYO”
NO REG : 141/16/2011, NPWP : 70.713.851.7.522.000
Alamat : Dusun Ngreso RT 03/05, Desa Nglebak, kec Tawangmangu,
karanganyar, Jawa tengah . 57792, Telp. 085229780113.
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
1.
Kelompok taruna tani “SUMBER MULYO” bergerak dibidang
pertanian, peternakan dan perkebunan atas dasar kesadaran , keinginan dan
itikad daripada petani yang bertempat di dusun Ngreso, Desa Nglebak, Kecamatan
Taawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
2.
Selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil pertanian dengan
teknologi yang dibina oleh pemerintah.
3.
Membantu pemerintah dalam pembangunan dibidang pertanian ,
peternakan dan perkebunan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota kelompok Taruna tani merupakan petani yang
sedang melakukan kegiatan usaha tani dan bersedia mematuhi AD/ART kelompok.
Pasal 3
Syarat menjadi
anggota kelompok Taruna tani “SUMBER
MULYO” :
1.
Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani
2.
Memiliki kepentingan sama sebagai petani
3.
Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah
ditetapkan kelompok
4.
Sanggup membayar lunas simpanan pokok, simpanan wajib dan
iuran kas yang besarnya ditentukan dalam musyawarah kelompok.
Pasal 4
Keanggotaan kelompok harus tercatat dalam buku daftar keanggotaan
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Mematuhi AD/ART
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan kelompok
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam kelompok dan
usaha kelompok berdasarkan azas kekeluargaan
4.
Membayar simpanan pokok, simpanan wajib.
Pasal 6
HAK ANGGOTA
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota
2.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus
3.
Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.
Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota yang lain
5.
Mendapat keterangan mengenai perkembangan kelompok
6.
Melakukan pengawasan
Pasal 7
KEANGGOTAAN BERAKHIR
1.
Meninggal dunia
2.
Mundur atas permintaan sendiri
3.
Tidak melakukan usaha
tani di kelompok
4.
Diberhentikan pengurus karena :
a. Melanggar ketentuan yang telah disepakati
b. Tidak mematuhi kewajiban sebagai anggota
Pasal 8
Anggota yang berhenti harus menyelesaikan hutang
piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberi suara dalam rapat
anggota
BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam
kelompok Taruna Tani “SUMBER MULYO”
Pasal 10
Syah rapat anggota dan syahnya keputusan rapat
harus memenuhi Quorum minimal 2/3 dari anggota hadir
BAB IV
Pasal 11
Tugas fungsi dan
wewenag rapat anggota tahunan dan rapat anggota luar biasa
1.
Menetapkan RAPB dan pengesahan laporan keuangan
2.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksnakan
tugasnya
Pasal 12
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA LUAR
BIASA
1.
Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi
kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya
2.
Menetapkan perluasan usaha
3.
Memberikan penyuluhan terkait nmasalah pertanian ,peternakan
dan perkebunan
4.
Memberhentikan pengurus yang menyalahi AD/ART sekaligus mengangkat CARETAKER (pengganti)
sementara sebagai pengurus
BAB V
Pengaturan rapat anggota
Pasal 13
Pengaturan rapata anggota mengenai undangan rapat,
acara rapat, waktu rapat dan notulen rapat
Pasal 14
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat BERITA
ACARA dan disyahkan oleh rapat anggota
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 15
1.
Keuangan kelompok berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib
dari anggota secara syah
2.
Dari bantuan baik oleh pemerintah dan atau instansi lainnya
BAB VII
WAKTU
Pasal 16
Pasal 16
Kelompok taruna tani “SUMBER MULYO” ini berlaku
dan berjalan sejak tanggal direnovasinya kelompok taruna tani sampai batas
waktu yang tidak ditetapkan
BAB VIII
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN
PASAL 17
Pengeluaran kelompok tani terdiri darai pengeluaran rutin dan
pengeluaran incidental.
Pengeluaran rutin adalah pengeluaran untuk jasa pengurus,
pajak, zakat, SHU dll.
Pengeluaran incidental adalah pengeluaran yang ditentukan
menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 18
Sisa hasi usaha diperoleh dari kelompok dibagi sebagai
berikut :
1.
30% untuk dana kas awal tahun
2.
10% untuk jasa pengurus
3.
2,5% untuk zakat
4.
10% untuk pajak
5.
2,5% untuk dana operasional
6.
45% SHU anggota akhir tahun
BAB X
SANKSI
Pasal 19
Sanksi diberlakukan untuk menjaga disiplin
organisasi kelompok.Sanksi diperlakukan antara lain :
1.
Pencemaran nama baik kelompok taruna tani, pengurus, anggota
dan PPL dan atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi
peringatan 3x.
2.
Tidak menghadiri pertemuan rutin 3 kali berturut-turut tanpa
keterangan.
3.
Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
BAB XI
BADAN PENGURUS
Pasal 20
Pengurus mempunyai wewenang dalam manajemen
kelompok dan bertanggungjawab dalam menjalankan organisasi dan usha kelompok
sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 21
Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh
anggota serta diangkat atau disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 22
Pengurus kelompok dipilih untuk masa jabatan 3
tahun
Pasal 23
Rapat anggota dapat
memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti :
1.
Menyalah gunakan wewenang
2.
Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok
3.
Tidak mentaati AD/ART kelompok
Pasal 24
Pengurus yang masa jabatanya telah berakhir dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya .
Pasal 25
Apabila seorang pengurus mengundurkan diri sebelum
masa jabatannya berakhir maka pengurus
kelompok harus menginformasikan kepada setiap petani maju untuk dimintai
usulan nama yang pantas menggantikan dan untuk selanjutnya oleh petani majudisampaikan
kepada pengurus dalam rapat anggota.
BAB XII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS
Pasal 26
Untuk mengelola kelompok taruna tani “SUMBERMULYO”
dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1.
Seorang penanggungjawab
2.
Seorang ketua dan wakil ketua
3.
Dua orang sekretaris
4.
Dua orang bendahara
5.
Tiga Belas orang sebagai petani maju
6.
Dua orang sebagai badan pemeriksa.
Pasal 27
Tugas penanggung jawab member I saran kepada
kelompok.
Tugas ketua dan
wakil ketua:
1.
bertanggungjawab terhadap jalannya kelompok , baik langsung
maupun tidak langsung.
2.
memberi tugas-tugas
kepada pengurus
3.
membuat laporan kelompok setiap akhir tahun, yang disampaikan
dalam rapat pengurus akhir tahun.
4.
berkonsultasi kepada penanggungjawab dan institusi lain yang
dianggap perlu untuk kemajuan kelompok.
Tugas sekretaris
1.
membuat undangan dan daftar hadir rapat
2.
mencatat notulen rapat
3.
mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomer surat,
tanggal surat masuk/keluar dan hal surat.
4.
bersama-sama ketua
membina hubungan baik dengan institusi yang terkait.
Tugas bendahara
1.
melakukan pembukuan dengan tatacara pembukuan yang baik
2.
membuat laporan secara periodic tentang keadaan keuangan
kelompok.
Tugas petani maju:
1.
menampung aspirasi anggotanya
2.
menyiapkan data-data yang diperlukan kepada pengurus harian
3.
petani maju bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok.
BAB III
BADAN PEMERIKSA
Pasal 28
Badan pemeriksa terdiri dari 2 orang yang memenuhi
syarat –syarat sebagai berikut :
1.
memiliki sifat-sifat kejujuran
2.
mengetahui seluk beluk administrasi dan keuangan
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran
rumah tanggaini akan diatur dikemudian hari dengan peraturan tersendiri.
Anggaran rumah tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dilakukan oleh
peserta musyawarah kelompok taruna tani “SUMBERMULYO” di dusu Ngreso Desa
Nglebak Kecamatan Tawangmangu kabupaten karanganyar pada tanggal ……………
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak direnovasi
dari yang lama dan pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Ngreso
Pada tanggal : ………………
Kelompok Taruna Tani “SUMBERMULYO”
Sekretaris Ketua
Drs
MARIJAN HS HARTONO
Mengetahui,
Ketua
Gapoktan PPL
Desa Nglebak
Desa
Nglebak
SURADI SUDARYONO,
SIP
Kepala Desa Nglebak
WIDODO, SP
KELOMPOK TARUNA TANI
“SUMBERMULYO”
NO REG : 141/16/2011, NPWP : 70.713.851.7.522.000.
Alamat : Dusun Ngreso RT 03/05, Desa Nglebak, kec Tawangmangu,
karanganyar, Jawa tengah . 57792, Telp. 085229780113.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Taruna Tani bernama “SUMBERMULYO”dan
berkedudukan didukuh Ngreso, Desa Nglebak, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten
karanganyar propinsi jawatengah
Pasal 2
Tanggal berdiri dan nomor registrasi kelompok
taruna tani berdiri pada tanggal 9 Februari 2011 dengan nomor registrasi
141/16/tahun 2011
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan kelompok taruna tani adalah :
1.
Berusaha meningkatkan sumberdaya manusia sebagai pelaku utama
pembangunan pertanian, petani sawah, peternak dan pekebun yang bekerjasama
dengan penyuluh pertanian setempat
2.
Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani dan mengabdi
bagi kepentingan agama, nusa dan bangsa
3.
Meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok tani
BAB III
SIFAT
Pasal 4
Kelompok taruna tani ini tidak bersifat untuk
mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama
Pasal 5
Kelompok taruna tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung
di partai politik maupun aliran-aliran lainya
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
tersebut di pasal 3 diatas, kelompok taruna tani berusaha :
1.
menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui
kegiatan penyuluhan. Kelompok bekerjasama dengan penyuluh setempat
2.
berusaha menyediakan SAPRODI pertanian ke anggota
3.
melakukan kegiatan ekonomi lainya yang tidak bertentangan
dengan agama dan undang-undang serta peraturan-peraturan Negara Republik
Indonesia
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan kelompok taruna tani terdiri dari :
1.
kekayaan yang dikumpulkan oleh pengurus kelompok taruna tani
2.
jumlah-jumlah yang kemudian ditambah pada kekayaan pokok
tersebut terutama dari pendapatan usaha-usaha kelompok
3.
Aset-aset yang diterima dari bantuan pihak lain baik darim
pemerintah maupun badan-badan lainnya
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan kelompok taruna tani terdiri dari :
1.
Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok
2.
bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan atau badan-badan
lain
3.
penghasilan-penghasilan dari usaha kelompok taruna tani
“Sumber Mulyo” yang sah
Ditetapkan di : Ngreso
Pada tanggal : ………………
Kelompok Taruna Tani “SUMBERMULYO”
Sekretaris Ketua
Drs.
MARIJAN HS. HARTONO
Mengetahui,
Ketua
Gapoktan PPL
Desa Nglebak
Desa
Nglebak
SURADI SUDARYONO,
SIP
Kepala Desa Nglebak
WIDODO, SP